Archive for Oktober 2010

PERATURAN GRASSTRACK

Selasa, 05 Oktober 2010 05.15

PERATURAN GRASS TRACK
IKATAN MOTOR INDONESIA

021.1 KEJUARAAN DAN UMUN
021.2 PEMBALAP
021.3 KENDARAAN DAN KELAS
021.4 LINTASAN
021.5 PANITIA
021.6 RAPAT ANTARA PENYELENGGARA DENGAN JURY
021.7 PAS TANDA MASUK
021.8 PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN
021.9 LATIHAN
021.10 KETENANGAN PADDOCK
021.11 KEHADIRAN PEMBALAP
021.12 BALAPAN
021.13 PENGHENTIAN BALAPAN
021.14 BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
021.15 PANITIA PETUGAS BENDERA
021.16 MELEWATI GARIS KONTROL
021.17 SCRUTINEERING DAN VERIFIKASI
021.18 HASIL
021.19 ANGKA UNTUK KEJUARAAN
021.20 PEMECATAN
021.21 PROTES
021.22 PEMBAGIAN HADIAH
021.23 JUMPA PERS
021.24 HADIAH UANG
021.25 KETENTUAN UMUM
021.26 INTEPRETASI

021.1 KEJUARAAN DAN UMUM
Setiap tahun PP.IMI menyelenggarakan Kejuaraan Grass Track untuk kelas Bebek Standard PEMULA, kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR, kelas Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR, kelas Campuran OPEN dan kelas Bebek Modifikasi Open.
Kejuaraan Nasional hanya untuk kelas :

* Kelas Bebek Standard PEMULA
* Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR
* Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR
* Kelas Bebek Modifikasi Open
* Kelas Campuran Open


Peserta yang akan memperebutkan point Kejuaraan Nasional di setiap Region wajib mengikuti minimum 3 putaran pada kejuaraan Nasional Region masing-masing. Kejuaraan ini dilaksanakan oleh PengPROV IMI dengan memakai Peraturan Grass Track Ikatan Motor Indonesia.
*Kelas-kelas Kejuaraan Nasional ini wajib menggunakan Ban merk “SWALLOW” sesuai tabel
dibawah ini:
Ukuran Tipe

70/100-19


SB-111 X-Cross Pro

90/100-16


SB-111 X-Cross Pro

70/100-19


SB-114F Terra Cross

90/100-16


SB-114R Terra Cross

70/100-17


SB-114F Terra Cross

100/100-18


SB-114R Terra Cross

110/100-18


SB-114R Terra Cross

80/100 - 21


SB-114F Terra Cross

021.2 PEMBALAP
021.2.1 Pembalap
Kategori pembalap terdiri dari

* Pemula
* Junior
* Senior / Grade C

Kriteria pembalap adalah:
Pemula :
Pembalap yang selama setahun perlombaan berjalan ( Januari s/d Desember ) namanya tidak tertera dalam daftar kategori yang dikeluarkan oleh PP.IMI / IMI Provinsi .

Junior :
Pembalap yang pada periode tahun - tahun sebelum tahun berjalan pernah masuk dalam juara 1 s/d 3 pada kejuaraan regional. Pembalap yang telah masuk kategori junior yang tidak tertera dalam daftar yang dikeluarkan oleh PP.IMI / IMI Provinsi.

Senior / Grade C :
Pembalap yang tidak pernah mengikuti Kejuaraan Nasional Motocross. Atas usulan dan masukan dan komisi Motocross PP.IMI / berdasar data prestasi yang
dikeluarkan oleh IMI Provinsi .


021.2.2 Kartu Ijin Start ( KIS)
Pembalap yang akan turut serta pada Kejuaraan Nasional ini harus memiliki Kartu Ijin Start (KIS) yang masih berlaku. Bagi pembalap yang pada saat start telah berumur 16 Tahun dan telah memiliki SIM “C” serta Kartu Ijin Start ( KIS ) yang masih berlaku sesuai dengan kategori dan jenisnya akan
diperkenankan turut serta.
Bagi pembalap yang masih dibawah umur 16 Tahun, wajib memiliki Kartu Ijin Start (KIS) serta surat pemyataan tertulis diatas materai dan orang tuanya. Pembalap wajib berbadan sehat, layak berlomba dan dapat diperiksa sewaktu -waktu oleh petugas kesehatan sebelum lomba dimulai

021.2.3 Nomor start
Pembalap dapat memilih nomor startnya dengan terlebih dahulu memberitahu kepada Panitia Penyelenggara. Pembalap juga diwajibkan membuat nomor start punggung pada kaos / body protector yang akan dipergunakan pada saat latihan dan balapan. Untuk ukuran dan warna dari nomor start untuk semua kelas harus mengikuti peraturan yang ada ( ukuran terlampir ) yaitu

Semua kelas Grass Track : Dasar putih dengan angka hitam


021.3 KENDARAAN DAN KELAS
021.3.1 Kendaraan
Perlombaan ini terbuka untuk kendaraan jenis motor bebek, sport dan trail sesuai dengan peraturan yang tertera.

021.3.2 Kelas
Kelas – kelas untuk Kejuaraan Grass Track adalah :

1. Kelas Bebek Standard PEMULA ( Kejuaraan Nasional )
2. Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )
3. Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )
4. Kelas Campuran OPEN ( Kejuaraan Nasional )
5. Kelas Open (Kejuaraan Nasional)

021.3.3 Ketentuan kendaraan
Setiap kendaraan yang akan dipergunakan untuk berlomba harus memenuhi ketentuan dan
spesifikasi sebagai berikut:

1. Menggunakan mesin / rangka motor bebek, sport dan trail yang diproduksi / diperjual belikan di Indonesia.
2. Kendaraan harus digerakkan secara mekanis dengan mempunyai dua roda dengan satu jejak
3. Kendaraan harus terdaftar dan dinyatakan lulus scrutineering dan tidak membahayakan diri pembalap atau pembalap lainnya.
4. Semua kendaraan harus dilengkapi dengan rem yang bekerja sempurna ( rem depan dan belakang ).
5. Lampu depan, belakang, sein, kaca spion, standart samping, tengah dan lain - lainnya yang membahayakan harus dilepas.
6. Menggunakan ban khusus off road jenis trail / knoby, dengan kondisi ban 80 % baru.

KHUSUS UNTUK KELAS-KELAS KEJURNAS WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “,18”, 19” dan 21 “
7. Tidak diperkenankan memasang tambahan pada ban ( misalnya melilitkan rantai dan memasang paku ban pada roda kendaraan ).
8. Spatboard ( depan dan belakang ) harus dipasang dan ujungnya tidak boleh lancip, bahan spatboard harus terbuat dari plastik / fiber.
9. Ujung handle rem depan dan kopling tidak boleh tajam, melainkan harus bulat sesuai aslinya.
10. Khusus type bebek dan sport, footstep boleh dirubah / diperkuat dan ujungnya dibentuk seperti type spesial engine / trail, bila tidak dirubah harus dipasang karet sesuai aslinya.
11. Hal-hal lain yang menyangkut masalah teknis untuk jelasnya dapat dilihat pada aturan setiap kelas yang tertera dibawah ini.
12. Pelek minimum 16 inci dan maximum 21 inci.


021.3.3.1 Kelas Bebek Standard PEMULA
Yang dapat mengikuti kelas tersebut hanya pembalap yang mempunyai kategori Pemula.
Ketentuan kendaraan :

* Besar cc : minimum 99 cc dan maximum untuk mesin jenis 2 langkah adalah 116 cc, untuk mesin jenis 4 langkah adalah 130 cc dan harus memakai spare part ( onderdil ) asli dari merk dan type kendaraan tersebut.
* Yang boleh diganti : ban, schokabsorber belakang, gear depan dan gear belakang
* Frame / chasis harus asli, hanya boleh diperkuat / dimodifikasi.Filter udara bebas.
* Kipas boleh dilepas
* Karburator boleh diganti, tetapi diameter inlet air passage maximum 22 mm
* Magnit, karburator, cylinder head dan cylinder blok harus standart sesuai dengan aslinya tetapi boleh dibubut
* Manifol harus standar hanya bagian dalam boleh dirubah (porting) serta posisi manifold tidak boleh dirubah, bentuk luar knalpot harus sesuai dengan standard aslinya, posisinya boleh dinaikkan, untuk 4 langkah Knalpot Bebas tetapi harus menggunakan Peredam.
* Untuk 4 langkah batang klep bebas, diameter klep maximum 26 mm
* Sistem suspensi depan harus sesuai dengan aslinya ( teleskopik, upside down dll ), suspensi depan boleh diganti dengan stock production dari merk dan jenis yang sama dan bagian dalamnya boleh dimodifikasi, boleh diperkuat bagian atas dan bawah, dan diperbolehkan menambah ketinggiannya maksimum 10 cm.
* Tangki bensin sesuai aslinya
* Handle bar / kemudi / setang boleh diganti dengan panjang maximum 70 cm
* Swing arm sesuai aslinya, boleh diperkuat dan diperpanjang maximum 10 cm dan sudut kemiringannya bebas
* Pedal rem belakang boleh dipindah / diganti.
* Holder gas boleh diganti.
* Langkah / stroke tetap tetapi diameter / bore boleh dirubah
* Diperbolehkan memasang tensioner ( roda penahan ) pada rantai motor tersebut.
* Dianjurkan memasang kopling tangan
* WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “ dan 19”

021.3.3.2 Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR
Yang dapat mengikuti kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Junior.
Ketentuan kendaraan :

* Besar cc : minimum 99 cc dan maximum 116 cc
* Mesin harus sesuai aslinya
* Karburator bebas
* System pengapian bebas
* Knalpot boleh dirubah / diganti
* Crank case sesuai dengan aslinya type kendaraan tersebut
* Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
* Schokabsorber ( suspensi ) belakang tidak boleh diganti dengan system monoschok.
* Swing arm boleh dirubah / diganti
* Letak tangki boleh dirubah / diganti
* Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
* Spare part ( onderdil ) didalam mesin seperti piston boleh diganti ( bebas mengadakan modifikasi ), karburator, air filter ( saringan udara ), knalpot bebas dirubah / diganti.
* Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
* Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
* Primary dan driven gear bebas
* Cilinder blok boleh diporting tetapi tidak boleh menambah lobang dan boleh dirubah
* Cilinder head boleh dibubut dan kompresi bebas
* Intake manifold boleh dirubah / diganti
* Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan / diwajibkan memasang kopling tangan ).
* WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “ dan 19”

021.3.3.3 Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR
Yang dapat mengikuti kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Junior.
Ketentuan kendaraan :

* Besar cc : minimum : 99 cc dan maximum 130 cc
* Mesin harus sesuai aslinya
* Jumlah klep harus sama dengan aslinya
* Camshaft dan pegas per bebas, diameter klep max 29 mm, batang klep bebas.
* Kompresi bebas
* Silinder head boleh dibesarkan / porting
* Kumparan lampu boleh dilepas
* Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing
* Kecuali piston, komponen – komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi
* Karburator boleh diganti, tetapi diameter inlet air passage maximum 28 mm
* Intake carburator / manipol boleh dirubah / diganti
* Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
* Knalpot boleh dirubah / diganti
* Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
* Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
* Jumlah gigi transmisi maksimum 5 tingkat
* Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
* Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
* Rumah craksshaf boleh dirubah
* Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
* Schokabsorber ( suspensi ) belakang tidak boleh diganti dengan system monoschok.
* Swing arm boleh dirubah / diganti
* Letak tangki boleh dirubah / diganti
* Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
* Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan /diwajibkan memasang kopling tangan ).
* WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “ dan 19”

021.3.3.4 Kelas Campuran OPEN
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior /Grade C serta pembalap kategori A dan B yang sudah tidak aktif dalam kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun. Ketentuan kendaraan :

• Hanya dapat diikuti kendaraan type trail dan sport
• Untuk kendaraan jenis 2 langkah besar cc minimum 99 cc maksimum : 155 cc, dengan ketentuan – ketentuannya adalah :

* Mesin harus sesuai aslinya
* Cilinder head boleh dibubut
* Cilinder blok boleh diporting asal tidak menambah lubang
* Magnet boleh dirubah / diganti
* Karburator bebas.
* Intake manipol boleh dirubah / diganti
* Knalpot boleh dirubah / diganti.
* Crank case sesuai aslinya type kendaraan tersebut, jumlah gigi transmisi maximum 6 speed.
* Gigi primer, driver gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti,
* Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
* Shockabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti, sudut caster boleh dirubah untuk menyesuaikan shockabsorber depan
* Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
* Swing arm boleh dirubah / diganti.
* Frame / chasis kendaraan harus sesuai aslinya, boleh dimodifikasi dan diperkuat, tidak diperbolehkan memakai frame / chasis dari kendaraan jenis motocross / special engine dan sistem tidak boleh berubah.
* Letak maupun bentuk tangki boleh dirubah / diganti.

• Untuk kendaraan jenis 4 langkah besar cc minimum 125 cc maksimum : 250 cc
sedangkan ketentuan – ketentuannya adalah :

* Mesin harus sesuai aslinya, camshaf boleh dimodifikasi
* Jumlah klep harus sama dengan aslinya
* Diameter dan per klep boleh dirubah,
* Magnit boleh diganti atau dirubah, intake manifol boleh dirubah / diganti
* Kumparan lampu boleh dilepas
* Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing
* Kecuali piston, komponen – komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi
* Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
* Kompresi bebas
* Cylinder head boleh diporting & dibubut
* Cylinder block boleh dibubut
* Karburator bebas
* Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
* Knalpot boleh dirubah / diganti
* Jumlah gigi transmisi maksimum 6 tingkat
* Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
* Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
* Crankshaf boleh dirubah, tetapi tidak boleh diganti
* Rumah craksshaf boleh dirubah
* Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti, sudut caster boleh dirubah untuk menyesuaikan schokabsorber depan
* Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
* Swing arm boleh dirubah / diganti
* Letak tangki boleh dirubah / diganti
* Frame / chasis kendaraan harus sesuai aslinya, boleh dimodifikasi dan diperkuat, tidak diperbolehkan memakai frame / chasis dari kendaraan jenis motocross / special engine.

021.3.3.5 Kelas Bebek Modifikasi Open
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior /Grade C serta pembalap kategori A dan B yang sudah tidak aktif dalam kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun.
Hanya dapat diikuti kendaraan jenis Bebek
Ketentuan kendaraan :

* Ketentuan spesifikasi kendaraan Bebek Modifikasi Open sesuai / sama dengan kendaraan Bebek Modifikasi Junior (point 021.3.3.2 hal 104 dan point 021.3.3.3 hal 105)
* Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan /diwajibkan memasang kopling tangan )
* WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “, dan 19”

Keterangan :
Yang tidak tercantum di dalam pasal 021.3.3 / 021.3.3.1 / 021.3.3.2 / 021.3.3.3 / 021.3.3.4 / 021.3.3.5 tidak diperbolehkan / dilarang, jika terbukti dilanggar oleh pembalap maka akan dikenakan sanksi pemecatan.

021.3.4 Kelas tambahan
Dalam Jadwal acara masih dapat ditambahkan kelas - kelas lainnya yang merupakan balapan tambahan. Balapan tambahan dapat dilaksanakan setelah balapan utama selesai. Jika diperlukan. Jury dapat mengganti jadwal acara dari balapan tambahan atau membatalkannya.

021.4 LINTASAN
021.4.1 Spesifikasi lintasan
Panjang lintasan minimum 1000 Meter dan tidak lebih dari 2000 meter dengan lebar minimum 8 Meter dan lebar lintasan pada titik tertentu tidak kurang dari 5 meter, diusahakan jarak bebas antara lintasan dan semua rintangan diatas tanah harus minimum 3 meter. Lintasan tidak dapat diluluskan jika dilintasan terdapat tempat genangan air yang dalam atau terlalu banyak batu atau terdapat bagian lurus dilarang dengan kecepatan yang tinggi, adapun kecepatan maximum adalah 55 km/jam.
Khusus untuk kejuaraan Grass Track lintasan harus dibuat memakai rintangan dengan ketentuan :

1. Dapat dibuat jumpingan maksimum 5 ( lima ) buah dengan ketinggian maksimum 1 ( satu ) meter dimana awalan dan akhiran harus landai.
2. Diperbolehkan adanya 1 ( satu ) bagian rintangan superball dengan kedalaman maksimum 30 cm yang berjarak 2 meter antara tiap superball dengan jumlah maksimum superball 10 ( sepuluh ) buah.

021.4.2 Keamanan
Tempat start, finish, paddock dan semua tempat disekitar lintasan dimana penonton dilarang harus dipasang pagar pembatas. Pagar pembatas penonton harus kuat dan cukup tinggi untuk menjaga penonton.
Penggunaan anjing untuk keamanan dilarang didaerah : pembalap, mekanik, signal dan press.
Pada tiap sisi dari lintasan harus ada daerah bebas paling tidak lebar 1 meter untuk pembatas penonton dan pembalap. Daerah ini harus dipasang pagar pembatas disisi bagian penonton dan dipasang pembatas disisi bagian lintasan.
Pemasangan pembatas di daerah bebas harus tidak lebih tinggi dari 500 mm diatas permukaan tanah dan dipasang dengan pita ( untuk keamanan tali tidak diperbolehkan ) Bahan dari pembatas harus terbuat dan kayu ( mudah patah ) atau bahan yang fleksibel.
Karung jerami / pasir atau benda lainnya dari bahan yang lentur harus dipasang untuk menjaga pembalap didaerah berbahaya untuk melindungi semua daerah / bagian yang berbahaya seperti pohon, pipa, tembok dan lainnya. Lintasan harus bebas dari batu - batu besar dan benda apapun yang keluar keatas permukaan tanah harus dibersihkan. Lintasan diusahakan harus dalam keadaan basah, jika perlu setiap saat sebelum antara setiap balapan harus dengan kondisi yang sama, hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin penonton dan pembalap bebas dari debu yang berlebihan.

021 4.3 Inspeksi
Lintasan yang akan dipergunakan harus terlebih dahulu diinspeksi oleh Komisi Motocross /P.P. IMI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dipergunakan.
Untuk Kejuaraan Nasional Grass Track lintasan wajib di inspeksi 2 ( dua ) minggu sebelum kejuaraan dimulai, apabila inspeksi belum dilaksanakan dalam waktu tersebut maka status Kejuaraan Nasionalnya dibatalkan.

021.5 PANITIA
021.5.1 Ketua Jury, Anggota Jury dan pengamat
Ketua Jury, dan salah satu Anggota Jury akan dinominasikan oleh Komisi Motocross / P.P. IMI dan mempunyai Licence. Bila Ketua Jury berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka Anggota Jury yang ditunjuk atau disetujui oleh Komisi Motocross P.P.IMl dapat menggantikannya. Bila Anggota Komisi Motocross PP.IMI yang menjadi Anggota Jury berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, Ketua Jury dapat menggantinya dengan prioritas utama diberikan pada anggota Komisi Motocross PP.IMI yang ada ditempat, bukan dari IMI Provinsi.
IMI Daerah hanya dapat mengutus satu Anggota Jury walaupun dalam balapan tersebut ada Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan.


021.5.2 Utusan IMI Provinsi
IMI Provinsi harus memberikan secara tertulis siapa yang ditunjuk menjadi Utusan dari IMI Daerahnya.
IMI Provinsi hanya dapat mengutus satu Anggota Jury utusannya walaupun dalam balapan tersebut ada Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan.
Utusan yang ditunjuk oleh IMl Provinsinya diwajibkan mempunyai Licence “Sporting Steward” yang masih berlaku dan harus dapat menunjukan Licencenya pada saat mengikuti Rapat Jury dan tidak mempunyai hak suara.


021.5.3 Pimpinan Perlombaan
Pimpinan Perlombaan dapat ditunjuk oleh P.P.IMI atau IMI Provinsi asalkan mempunyai Licence “ Pimpinan Perlombaan” yang masih berlaku.

021.6 RAPAT ANTARA PENYELENGGARA DENGAN JURY
Rapat antara Penyelenggara dengan Jury akan diadakan pada hari Jumat jam 16.00 setelah pemeriksaan lintasan. Rapat ini harus diikuti oleh Ketua Jury, Pimpinan Perlombaan, Panitia Penyelenggara ( OC ), utusan lMI Provinsi, Anggota Jury, Sekretaris Perlombaan, Koordinator Pencatat Waktu, Koordinator Scrutineering Koordinator Paddock Marshall,Koordinator Petugas Bendera, Koordinator Kesehatan dan Koordinator Keamanan. Jika
Koordinator Kesehatan dan Koordinator Keamanan tidak dapat hadir, maka Panitia Penyelenggara harus menyiapkan rencana penempatan petugas kesehatan dan petugas Keamanan dilapangan dan juga rencana pertolongan pertama / evakuasi dalam rangka kejuaraan terebut.

021.7 PAS TANDA MASUK
Panitia penyelenggara diharuskan mengeluarkan pas tanda masuk yang wajib dipergunakan oleh panitia, pembalap dan lainnya yang berkepentingan. Pas tanda masuk tersebut harus sesuai dengan fungsinya masing - masing.
Kehilangan atau rusaknya pas tanda masuk menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, panitia tidak akan mengganti dengan yang baru.

021.8 PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN
Panitia penyelenggara diharuskan mengeluarkan Peraturan Pelengkap Perlombaan dan telah disahkan oleh Komisi Motocross / P.P.IMl paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perlombaan dimulai.

021.8.1 Pendaftaran
Setiap pembalap yang akan mengikuti Kejuaraan Grass Track ini wajib mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan menandatangani diatas materai dan mengirimkannya kembali kepada sekretariat panitia 1 (satu) minggu sebelum hari pelaksanaan perlombaan lengkap dengan data - data dari pembalap, mekanik dan kendaraannya dengan dilampirkan fotocopy STNK / STUJ / keterangan dealer ( bila ada ) yang masih berlaku berikut masing -masing 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 serta data dari team manajer ( bila ada ).

021.8.2 Biaya pendaftaran
Besarnya biaya pendaftaran tiap kelas sebanyak - banyaknya sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
Demi lancar dan tertibnya administrasi, semua pendaftaran sudah harus diserahkan kepada panitia selambat - lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelum hari pertama pelaksanaan perlombaan.
Sanksi : Denda sebesar 100%.
Panitia tidak akan menerima pendaftaran yang belum lengkap pengisiannya maupun kelengkapan - kelengkapan lainnya.
Pembatalan pendaftaran 1 ( satu ) hari sebelum hari pelaksanaan uang pendaftaran tidak dikembalikan.
Apabila ternyata setelah penutupan pendaftaran, seorang pembalap ingin mengganti / diganti oleh pembalap lainnya, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perlombaan paling lambat 12 jam sebelum perlombaan hari pertama dimulai dengan memenuhi semua ketentuan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Grass Track PP.IMI.

021.8.3 Penolakan pendaftaran
Panitia berhak menolak pendaftaran tanpa memberikan alasan apapun dan untuk itu panitia akan mengembalikan uang pendaftaran pembalap bersangkutan.

021.8.4 Tempat start
Maximum 30 pembalap yang diperbolehkan turut serta dalam start. Jumlah pembalap dan posisinya tersebut pada waktu start ditetapkan berdasarkan ketentuan panitia dan kepada pembalap tidak diperbolehkan menukar / mengganti kendaraannya yang sudah berada di garis start.
Sanksi : pemecatan.

021.9 LATIHAN
Untuk latihan, pembalap hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan yang telah di scrutineering atas nama dan nomer startnya. Kendaraan yang akan di scrutineering hanya dapat untuk satu nama pembalap
Start bersama - sama tidak diperbolehkan.

021.9.1 Latihan resmi
Jadwal latihan resmi akan diberikan sesuai dengan jadwal acara yang dikeluarkan oleh panitia.
Apabila jumlah pembalap melebihi 34 pembalap, maka akan dibagi beberapa group.
Semua pembalap wajib mengikuti latihan resmi.

021.9.2 Seleksi dari pembalap
Seleksi dari 30 pembalap yang akan mendapat tempat untuk ikut pada balapan final akan ditentukan berdasarkan dari hasil - hasil babak penyisihan.
Untuk babak penyisihan akan dibagi dalam beberapa group dengan cara undian. Pembalap terbaik berdasarkan total waktu atau pembalap terdepan setiap group berhak untuk mengikuti balapan final. Hal ini akan diumumkan pada saat briefing pembalap.

021.9.3 Hasil babak penyisihan
Semua hasil dari babak penyisihan harus ditanda tangani oleh Dewan Jury.

021.10 KETENANGAN PADDOCK
Ketenangan paddock harus dijaga antara jam 19.00 - 06.00.

021.11 KEHADIRAN PEMBALAP
021.11.1 Briefing pembalap
Briefing akan diadakan secara singkat pada hari Sabtu, jam 11.00 dan wajib dilkuti oleh seluruh pembalap

021.11.2 Upacara pembukaan
Semua pembalap wajib mengikuti acara pembukaan yang diadakan oleh panitiapenyelenggara.

021.11.3 Pembagian hadiah
Semua pembalap yang mendapatkan juara wajib mengikuti acara pembagian hadiah.

021.12 BALAPAN
021.12.1 Pemilihan mesin
Apabila seorang pembalap ingin mengganti kendaraan yang telah terdaftar karena mengalami kerusakan atau alasan yang jelas waktu mengikuti latihan resmi maka pembalap yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertutis kepada Pimpinan Perlombaan paling lambat 1 ( satu ) jam sebelum balapan hari pertama dimulai, dan kendaraan tersebut harus diteliti terlebih dahulu oleh petugas scrutineering dan harus tetap terdaftar dalam kelasnya semula

021.12.2 Jarak Tempuh Lomba
Jarak tempuh lomba :

1. Kelas Bebek Standard PEMULA :
Babak penyisihan dan Semi Final : 4 – 6 Km
Babak Final : 8 – 10 Km
2. Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah, Bebek Modifikasi 4 Langkah, Campuran Open dan
Bebek Modifikasi Open
Babak penyisihan dan Semi Final : 8 – 10 Km
Babak Final / Moto 1 dan Moto 2 : 10 – 12 Km

Waktu antara balapan / babak pertama dengan balapan / babak berikutnya harus mempunyai waktu istirahat minimum 60 menit untuk kelas yang sama
Balapan untuk kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR dan balapan Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR harus terpisah.Untuk Kejuaraan Nasional Kelas Bebek Standard Pemula dengan sistem Penyisihan, sedangkan untuk Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah, Bebek Modifikasi 4 Langkah, Campuran dan Bebek Modifikasi Open terdiri dari 2 balapan / sistem campuran (penyisihan dan 2 balapan)
Waktu start setiap balapan akan dicantumkan dalam daftar acara yang dikeluarkan oleh panitia.

021.12.3 Tata cara start
Pintu start wajib dipergunakan, pintu start yang harus disediakan adalah sebanyak 30 posisi dalam satu baris.
Semua kendaraan sudah harus berada di waiting zone minimum 15 menit sebelum start setiap balapan. Hukum untuk pelanggaran dari peraturan ini adalah diusulkan pemecatan dari balapan.
Cara memasuki atau memilih garis start bagi pembalap ditentukan oleh pembalap sendiri untuk semua balapan.
Bila seorang pembalap telah mengambil tempat pada garis start, pembalap tersebut tidak dapat lagi mengganti tempatnya kembali ke waiting zone atau menerima/mendapat bantuan sebelum start tidak diperbolehkan.
Jika seorang pembalap mengalami kerusakan mesin di pintu start, dia harus tetap menunggu untuk mendapat bantuan sampai pintu start telah terbuka. Pada saat pintu start telah terbuka dia dapat menerima bantuan oleh mekaniknya hanya diposisi tersebut, dan kepada pembalap yang mengalami gangguan teknik tersebut dapat memperbaiki kendaraannya dengan diberikan waktu maksimal sampai pembalap terdepan melewati garis start di putaran pertama.
Hukuman untuk pelanggaran ini diusulkan pemecatan dari balapan.
Start bersama - sama akan dilakukan dengan cara mesin dihidupkan, petugas starter akan memegang keatas bendera hijau, dimana pada saat tersebut pembalap berada dibawah perintahnya sampai semua pembalap telah berada di garis start. Setelah semua pembalap telah berada digaris start, petugas starter akan mengangkat tanda “15 detik” untuk hitungan 15 detik penuh. Setelah hitungan dari “5 detik” dimana pintu start akan terbuka antara waktu 5 dan 10 detik setelah tanda “5 detik” diperlihatkan.
Anggota Dewan Jury akan mengontrol cara kerja dari pintu start.
Untuk Kejuaraan Nasional semua starter harus berada dalam satu baris.
Daerah didepan garis start harus mempunyai batasan dan harus dipersiapkan dengan baik agar semua pembalap mendapat kemungkinan atau kesempatan yang sama. Tidak seorangpun boleh berada dideerah ini, kecuali panitia dan photografer, dan tidak diperbolehkan merapikan daerah ini.

Tidak seorangpun boleh berada didaerah ini, kecuali pembalap dan panitia yang berkepentingan dapat diijinkan berada dibelakang garis start. Pembalap dapat diijinkan untuk memperbaiki daerah ini asalkan tanpa menggunakan alat atau mendapat bantuan dari luar.

021.12.4 Kesalahan start
Semua kesalahan start akan dinyatakan dengan bendera merah yang dikibarkan. Pembalap diharuskan langsung kembali ke waiting zone dan start ulang akan dilakukan secepatnya.

021.12.5 Perbaikan dan penggantian
Pembalap mempunyai kemungkinan untuk perbaikan kendaraan didalam daerah perbaikan ( repair zone ), pada saat balapan.

021.13 PENGHENTIAN BALAPAN
Pimpinan Perlombaan mempunyai hak penuh untuk memberhentikan balapan atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan keamanan, atau kasus lainnya seperti force majeure dimana balapan harus sesegera mungkin diberhentikan atau menunda sebagian dari seluruh balapan
Jika balapan diberhentikan pada saat baru berjalan kurang dari setengah jumlah lap yang ditentukan, balapan tersebut akan di start ulang lagi. Seluruh pembalap diharuskan segera kembali waiting zone dan start ulang akan dilakukan setetah start yang dibatalkan tadi.
Pimpinan Perlombaan dapat memecat satu atau lebih pembalap untuk tidak turut serta pada start ulang karena mengganggap pemberhentian balapan tersebut dikarenakan kesalahan pembalap yang bersangkutan
Jika balapan diberhentikan setelah setengah dari jumlah lap telah berlalu, maka balapan tersebut akan diumumkan bahwa balapan tersebut akan dinyatakan sah. Urutan finish dari pembalap akan dilihat pada lap sebelum bendera merah dikibarkan. Semua pembalap yang diberhentikan oleh Pimpinan Pertombaan yang mempunyai hak untuk bendera merah akan ditempatkan sesudah pembalap yang telah menempuh seluruh lap atau lap yang lebih banyak.
Kecuali jika terjadi kesalahan start, balapan akan di start ulang hanya sekali. Jika diperlukan balapan di stop untuk kedua kali, atau setelah setengah dari jumlah lap belum terlampaui maka balapan tersebut akan dinyatakan batal.

021.14 BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat latihan dan balapan tidak diperbolehkan kecuali dibantu / diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demi keamanan / keselamatan, hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan

Pada saat latihan dan balapan, konsultasi antara manajer. mekanik dan pembalap hanya diijinkan didaerah perbaikan dan daerah signal. Pembalap yang berhenti disepanjang lintasan untuk konsultasi dengan lainnya dapat mengganggu pembalap lainnya, bila hal ini terjadi maka dapat diartikan sama dengan mendapat bantuan dari pihak luar.
Pada satu bagian dari lintasan harus ada suatu daerah untuk memperbaiki kendaraan pada saat balapan. Pada daerah ini orang - orang yang diperbolehkan masuk adalah mekanik yang terdaftar yang / untuk memperbaiki dan menyetel kendaraan pada saat balap, mekanik pemberi signal dan utusan dari Industri.
Semua pengisian ( bensin, oli dll ) harus dilakukan dalam keadaan mesin mati.
Semua pembalap yang masuk kedalam daerah perbaikan ( repair zone ), pada saat akan keluar menuju lintasan diharuskan berhenti untuk menunggu aba - aba dari petugas panitia, hukuman dari pelanggaran ini akan diusulkan yang mengakibatkan pemecatan dari balapan.
Semua pembalap yang memasuki paddock pada saat berlangsungnya balapan dengan mesin hidup tidak diperbolehkan memulai lagi balapan itu.
Pembalap tidak diperbolehkan memakai radio komunikasi.
Pembalap tidak diperbolehkan menggunakan alat penyangga pada daerah garis start.
Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini pemecatan mulai dari latihan sampai balapannya. Jika diperlukan, hukuman lainnya akan ditentukan oleh Dewan Jury.
Pembalap yang meninggalkan jalur lintasan pada saat balapan berlangaung dapat kembali mengikuti balapan dengan masuk kedalam jalur lintasan secara perlahan, pembalap harus kembali dari titik terdekat dimana tempat ia keluar tanpa mendapat keuntungan.
Semua mekanik harus segera meninggalkan daerah perbaikan setelah kelas perlombaan selesai dan kembali ke paddock, sehingga daerah perbaikan ini dapat dipergunakan oleh mekanik pembalap lainnya yang akan mengikuti perlombaan berikutnya.
Adalah menjadi tanggung jawab pembalap sendiri bahwa mekanik pembalap tersebut mengerti dan paham semua peraturan yang berlaku didalam daerah perbaikan. Sanksi pemecatan kepada pembalapnya.

021.15 PANITIA PETUGAS BENDERA
Panitia petugas bendera sebaiknya ditugaskan kepada laki - laki, sedangkan ukuran bendera
adalah 750 X 600 mm dengan ketentuan :
Tanda Artinya
Bendera Merah, dikibarkan Stop untuk semua
Bendera Hitam dengan papan nomer pembalap yang tertera Pembalap yang bersangkutan diharuskan berhenti dan pembalap tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perlombaan.
Bendera Hitam dengan bulatan Berwarna jingga ( orange ) dengan papan nomer pembalap yang tertera Pembalap yang bersangkutan diharuskan masuk kedaerah perbaikan (pit) untuk melakukan perbaikan pada kendaraan, pembalap tersebut masih dapat melanjutkan perlombaan setelah kendaraannya diperbaiki.
Bendera Kuning Bahaya, jalan perlahan - lahan, persiapan untuk berhenti, dilarang mendahului.
Sanksi dari pelanggaran ini (khusus bendera kuning), bila dilanggar akan mengakibatkan pengurangan 1 ( satu ) putaran.
Bendera Biru dikibarkan Hati-hati ada pembalap yang akan mendahului anda (anda akan di overlap / disusul )
( Bendera Biru hanya dipergunakan oleh petugas bendera tambahan, yang hanya bekerja khusus untuk bendera Biru )
Bendera Hijau Lintasan bebas / bersih untuk start balapan.
( Bendera Hijau hanya dapat dipergunakan oleh petugas bendera khusus pada saat akan dilakukan start balapan )
Bendera Hitam putih kotak-kotak Latihan atau balapan telah berakhir.
Bendera - bendera tersebut harus dalam keadaan polos ( tanpa ada logo sponsor ).
Warna dan bentuk bendera - bendera tersebut akan diperiksa satu hari sebelum latihan dimulai.
Umur minimum petugas bendera adalah 16 Tahun.

021.16 MELEWATI GARIS KONTROL
Pada saat kendaraan pembalap melewati garis control sudah harus tercatat dan begitu juga saat sebagian kendaraan pembalap melewati garis control, dimana pembalap harus selalu bersamaan dengan kendaraannya.

021.17 SCRUTINEERING DAN VERIFIKASI
Scrutineering harus sesuai dengan prosedur dan dengan jadwal sesuai Peraturan Grass Track Ikatan Motor Indonesia dan Peraturan Perlombaan Tambahan dari kejuaraannya.

021.17.1 Kebisingan suara setelah balapan
Segera setelah berakhirnya setiap balapan, 3 (tiga) kendaraan akan dipilih secara acak oleh Dewan Jury untuk diperiksa kembali kebisingannya. Kendaraan pembalap yang kebisingannya melebihi limit (dBA 98 + 2), dalam hal ini pembalap akan dikenakan hukuman 2 ( dua ) menit tambahan waktu dari yang ditempuh pembalap tersebut pada saat balapan, akan tetapi pembalap mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya dan kendaraan tersebut harus diperiksa ulang sebelum start balapan berikutnya. Untuk itu petugas scrutineering harus tetap berada ditempatnya dengan peralatannya.

021.17.2 Final verifikasi
Segera setelah balapan terakhir selesai, 5 ( lima ) kendaraan terdepan pada setiap balapan ditambah 1 ( satu ) kendaraan yang dipilih secara acak harus berada didaerah tertutup untuk pemeriksaan ulang. Kendaraan tersebut harus tetap berada didaerah tersebut selama 30 menit dihitung dari waktu finish pembalap terdepan. Hal ini dilakukan bila ada yang protes menghendaki untuk diuji ulang

021.17.3 Biaya protes yang menyangkut masalah mesin
Biaya untuk protes masalah mesin sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dimana biaya tersebut harus dibayar oleh pihak yang kalah kepada mekanik dan pembalap yang telah membuka mesinnya.

021.17.4 Pemeriksaan bahan bakar
Pemeriksaan bahan bakar akan dilakukan sesuai dengan aturan, Pembalap yang melakukan / melanggar aturan yang telah ditentukan akan dikenakan hukuman pemecatan dari seluruh balapan.

021.17.5 Anti doping dan alcohol tes
Pemeriksaan anti doping dan alkohol tes akan dilakukan sesuai aturan. Pembalap yang terbukti melakukan / melanggar aturan yang telah ditentukan akan dikeluarkan hukuman pemecatan dari seluruh balapan. Hukuman selanjutnya mungkin akan diberikan.

021.18 HASIL
Juara dari balapan ini adalah pembalap pertama / terdepan yang melewati garis finish. Pembalap yang masih melakukan balapan diharuskan langsung berhenti setelah melewati garis finish.
Pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.
Pembalap yang dianggap tidak finish adalah :
Belum melewati garis finish dengan tenggang waktu 5 menit setelah waktu pemenang melewati garis finish.
Belum menyelesaikan ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah lap yang ditempuh pemenang.
Jika ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah total lap tidak tercapai jumlahnya maka hasilnya akan digabungkan dengan lomba yang mencapai jumlah lap keseluruhan.
Juara dari balapan ini adalah pembalap yang mendapatkan / mempunyai angka tertinggi dari hasil yang didapat pada saat finish.
Jika terdapat angka yang sama, maka pembalap yang mempunyai angka lebih tinggi pada balapan kedua adalah pemenangnya.
Seluruh hasil harus disahkan oleh Dewan Jury.
Diharuskan kepada semua penyelenggara untuk segera setelah selesainya balapan tersebut untuk mengirim hasil-hasil kejuaraan kepada P.P. IMI dan penyelenggara kejuaraan berikutnya.

021.19 ANGKA UNTUK KEJUARAAN
Angka yang akan diberikan kepada pembalap untuk setiap balapan adalah :
Juara 1 : 25 Juara 11 : 10
Juara 2 : 22 Juara 12 : 9
Juara 3 : 20 Juara 13 : 8
Juara 4 : 18 Juara 14 : 7
Juara 5 : 16 Juara 15 : 6
Juara 6 : 15 Juara 16 : 5
Juara 7 : 14 Juara 17 : 4
Juara 8 : 13 Juara 18 : 3
Juara 9 : 12 Juara 19 : 2
Juara 10 : 11 Juara 20 : 1

021.20 PEMECATAN
Hukuman pemecatan akan diberikan atas pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut:

1. Memberikan keterangan palsu dalam formulir pendaftaran
2. Menjalankan kendaraan di dalam lintasan berlawanan arah.
3. Merokok dalam paddock atau waiting zone.
4. Melakukan gerakan / manuver / tindakan yang membahayakan pembalap lainnya
5. Tidak mentaati perintah panitia sebelum, selama dan sesudah perlombaan.
6. Melakukan tindakan-tindakan yang dianggap tidak sportif dan merugikan umum baik sebelum, selama maupun sesudah perlombaan berlangsung.
7. Tidak menghiraukan perintah berhenti dari Pimpinan Perlombaan
8. Berkelahi sesama pembalap atau bertindak kasar terhadap anggota panitia
9. Membawa minumam keras yang dapat memabukkan atau menggunakan obat terlarang, obat perangsang dan sebagainya.
10. Tidak dapat menunjukkan Kartu Ijin Start ( KIS ).
11. Tidak lulus pada waktu scrutineering ulang.

021.21 PROTES
Protes harus diajukan sesuai dengan yang tertera dalam pasal 49 buku Peraturan Olahraga Kendaraan Bermotor dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

021.22 PEMBAGIAN HADIAH
Juara pertama sampai ketiga setiap balapan diharuskan mengikuti acara pembagian hadiah dan harus segera dilaksanakan setelah berakhirnya setiap balapan.

021. 23 JUMPA PERS
Juara dari tiap balapan, keseluruhan balapan dan pembalap yang diundang khusus oleh panitia diharuskan mengikuti acara jumpa pers secara singkat setelah acara pembagian hadiah.

021.24 HADIAH UANG
Minimum hadiah uang adalah :
Kelas Standard PEMULA ( Kejuaraan Nasional )

Juara 1 Trophy dan uang Rp. 800.000,-
Juara 2 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
Juara 3 Trophy dan uang Rp. 400.000,-
Juara 4 Trophy dan uang Rp. 300.000,-
Juara 5 Trophy dan uang Rp. 200.000,-

Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )

Juara 1 Trophy dan uang Rp. 1.000.000,-
Juara 2 Trophy dan uang Rp. 800.000,-
Juara 3 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
Juara 4 Trophy dan uang Rp. 400.000,-
Juara 5 Trophy dan uang Rp. 300.000,-

Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )

Juara 1 Trophy dan uang Rp. 1.000.000,-
Juara 2 Trophy dan uang Rp. 800.000,-
Juara 3 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
Juara 4 Trophy dan uang Rp. 400.000,-
Juara 5 Trophy dan uang Rp. 300.000,-

Kelas Campuran 150 OPEN ( Kejuaraan Nasional)

Juara 1 Trophy dan uang Rp. 1.250.000,-
Juara 2 Trophy dan uang Rp. 1.000.000,-
Juara 3 Trophy dan uang Rp. 800.000,-
Juara 4 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
Juara 5 Trophy dan uang Rp. 400.000,-

Kelas Bebek Modifikasi Open ( Kejuaraan Nasional )

Juara 1 Trophy dan uang Rp. 1.250.000,-
Juara 2 Trophy dan uang Rp. 1.000.000,-
Juara 3 Trophy dan uang Rp. 800.000,-
Juara 4 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
Juara 5 Trophy dan uang Rp. 400.000,-

Keterangan :
Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :

* Keseluruhan hadiah uang tersebut diatas dibagikan apabila jumlah pembalap starter yang mengikuti kelas tersebut sekurang – kurangnya 10 pembalap / starter
* Apabila jumlah pembalap / starter yang mengikuti kelas tersebut lebih dari 5 pembalap / starter atau lebih tetapi kurang dari 10 pembalap / starter, maka hadiah uang hanya diberikan kepada juara 1 s/d 3, sedangkan juara 4 dan 5 hanya menerima trophy saja.
* Apabila jumlah pembalap / starter yang mengikuti kelas tersebut hanya 5 pembalap / starter atau kurang maka hanya diberikan trophy saja kepada juara 1 s/d 5.
* Bagi para pemenang diwajibkan hadir pada upacara pembagian hadiah ( tidak dapat diwakilkan ) dengan menggunakan pakaian yang rapih ( tidak diperbolehkan memakai sandal ), bila pemenang tidak dapat hadir maka hanya akan menerima gelar, sedangkan trophy dan uang tidak akan diberikan.
* Kecuali dalam keadaan force majure, harus disertai pembuktian dengan surat keterangan yang jelas.

021.25 KETENTUAN UMUM
Dengan turut sertanya pembalap dalam perlombaan, maka secara sadar peserta tunduk pada semua ketentuan dan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Grass Track PP.IMI dan semua pembalap dianggap mengetahui dan mengerti tentang pasal - pasal yang tertera dalam peraturan ini serta peraturan-peraturan dan ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan panitia.
Pembalap bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan masing-masing kendaraan oleh diri sendiri atau mekaniknya atas musibah yang dialaminya selama perlombaan, termasuk akibat dan kerugian yang dialami pihak lain atau pihak ketiga / penonton.
Pembalap tidak akan melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap panitia dengan dalih apapun mengenai akibat dari dan yang berhubungan dengan perlombaan ini.
Panitia berhak mengadakan perubahan atau penambahan pasal untuk menjamin keamanan atau alasan lain dengan Hak Intepretasi berada di pihak panitia.
Dewan Jury adalah badan tertinggi selama perlombaan untuk mengambil keputusan dan Dewan Jury atas laporan pemeriksaan scrutineering dapat melarang kendaraan pembalap yang mengalami kerusakan untuk mengikuti perlombaan ini bila dikhawatirkan akan membahayakan pembalap atau penonton
Panitia berhak untuk memecat setiap pembalap berikut mekaniknya yang ternyata bertindak tidak sportif, maka melalui Dewan Jury dapat mengusulkan kepada IMI Daerah setempat atau PP.IMI agar pembalap tersebut dijatuhi hukuman skorsing dengan pencabutan Kartu Ijin Start ( KIS ) untuk suatu periode tertentu.
Sebagai pembalap atau olahragawan adalah wajar apabila selalu bertindak sportif dalam segala hal baik sebelum, selama maupun sesudah perlombaan berlangsung.

021.26 INTEPRETASI
Bila terdapat intepretasi dari peraturan ini maka peraturan yang dipakai tetap adalah peraturan yang dikeluarkan oleh PP.IMI